Blog informasi seputar dunia pendidikan

Minggu, 21 Agustus 2016

Gelar Akademik S.Pd.I menjadi S.Pd, Sesuai Dengan PMA Nomor 33 Tahun 2016 tanggal 9 Agustus 2016

Baru-baru ini telah diterbitkan PMA Nomor 33 Tahun 2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan. Terbitnya PMA ini merupakan tuntutan terhadap perkembangan lembaga dalam perguruan tinggi keagamaan yang ada, sehingga dipandang perlu untuk mengintegrasikan bidang-bidang keilmuan dan pengaturan mengenai gelar akademik. Gelar Akademik adalah merupakan gelar yang diberikan lulusan pendidikan akademik bidang studi tertentu dari suatu perguruan tinggi yang terdiri dari sarjana, magister dan doktor. 

Apabila menyimak gelar akademik terbaru yang diterbitkan ini, ada beberapa gelar yang mengalami perubahan; khususnya bagi sarjana lulusan Fakultas Tarbiyah yang semula bergelar Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.I), sekarang berubah menjadi Sarjana Pendidikan (S.Pd). Untuk gelar akademik lainnya, silahkan Anda cek sendiri pada preview file yang sudah kami sediakan di bawah. 

Dengan terbitnya PMA nomor 33 tahun 2016 ini, maka PMA nomor 36 Tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama serta KMA Nomor 186 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


Share:

0 komentar:

Postingan Populer