Blog informasi seputar dunia pendidikan

Selasa, 24 Mei 2016

HANYA INFO...!!! Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru GBPNS Tahun 2016

Tujuan pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2016 adalah untuk meningkatkan :
  1. Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Madrasah
  2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya, dan
  3. Kesejahteraan Guru RA/Madrasah Bukan PNS.
Sasaran / penerima STF-GBPNS tahun 2016 adalah guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut :

- Umum
  • Berstatus sebagai guru RA/Madrasah.
  • Bukan PNS/CPNS pada Kementrian Agama atau instansi lain. 
- Khusus
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA dan terdaftar di program SIMPATIKA.
  • Memiliki Nomor PTK Kementrian Agama (NPK) dan/atau NUPTK
  • Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementrian Agama (negeri dan swasta)
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementrian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan Tunjangan Profesi atau bantuan Tunjangan Khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini dan dananya tersedia
Demikian Info Juknis Pemberian STF-GBPNS Tahun 2016. Semoga bermanfaat

DOWNLOAD JUKNIS PEMBERIAN STF-GBPNS TAHUN 2016

Sumber : madrasah.kemenag.go.id

 
Share:

0 komentar:

Postingan Populer